1PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPh PASAL 22 dan PPN OLEH BENDAHARAWAN PEMERINTAH DAERAH YANG TERKAIT DENGAN PEMBELIAN BARANG Oleh : Gun Gun Gunawan, SST A. PENGANTAR Atas dasar banyaknya pertanyaan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak melalui Account Repressentative mengenai pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak oleh Bendaharawan Pemerintah, dalam upaya meluruskan dan penyamaan Bacajuga tentang Contoh Penghitungan PPh Pasal 23 klik disini Baca juga tentang Contoh Penghitungan PPh Pasal 26 klik disini Baca juga tentang Contoh Penghitungan PPh Pasal 29 klik disini. Pertanyaan ini adalah planning setelah Tax amnesty. Tentu repatriasi sebagian besar, yang tinggal di luar negeri hanya untuk diversifikasi resiko. DownloadSoal-soal Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP): - Brevet A - Brevet B - Brevet C KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN TANYA JAWAB SEPUTAR KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN A BM, PBB, BPHTB CONTOH SOAL-SOAL BREVET B PPh Badan SPT PPh Badan (1771) Kode Etik Profesi KUP/PPSP/BPSP Akuntansi Perpajakan PPh Pasal 22/23/26 BM, PBB PajakPenghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Umumnya penghasilan jenis ini terjadi saat adanya transaksi antara pihak yang menerima penghasilan (penjual atau pemberi jasa) dan pemberi penghasilan. Jikapenyertaan modal diatas 25 % maka tidak dikenakan PPh 23 jawab = PPH Pasal 23 = 15% X Rp. 30.000.000 = Rp.4.500.000. Saat terutang: akhir bulan dilakukan pembayaran, yakni tanggal 31 September 2020 Saat penyetoran: paling lambat 10 Oktober 2020 saat pelaporan :paling lambat 20 oktober 2020 Perhitungan PPh Pasal 23 atas Jasa PPhPasal 22 yang harus dipungut Rp. Rp.325.000.000,00 x 7,5% = Rp.24.375.000,00. 2. Atas Pembelian Barang yang dibiayai dengan APBN/APBD. Atas pembelian barang yang dananya dari belanja negara atau belanja daerah dikenakan pemungutan PPh 22 sebesar 1,5% dari harga pembelian. PPh Pasal 22 = 1,5% x Harga Pembelian. Dengantujuan mendukung penanggulangan dampak virus corona maka pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai insentif pajak antisipasi dampak ekonomi Covid-19 yang salah satunya adalah insentif PPh Pasal 21. Berdasarkan PMK 23/PMK.03/2020, PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) selama 6 bulan untuk pekerja dengan penghasilan bruto tidak lebih TanyaJawab Pajak Penghasilan Final 0.5% untuk UMKM (PP 23 tahun 2018) By Admin di Juni 28, 2018 Beberapa waktu yang lalu pemerintah menurunkan tarif PPh Final untuk UMKM dari semula 1% dari penghasilan bruto menjadi 0.5% dari penghasilan bruto. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018. Pertanyaan a. Pajak apa saja dan berapakah pajak yang harus dipotong oleh Departemen Keuangan? Utang PPh Pasal 23 Rp. 200.000. Utang PPh Pasal 23 Rp. 200.000 Mengenai Saya Yurissa Sukmanadya Kunjungi profil Arsip 2018 2. November 2. 2017 9. November 1. Oktober 2. Nominasipertanyaan penting soal pajak adalah, "KAPAN BAYAR PAJAK?" "KENAPA BAYAR PBB ENGGA BISA DI KPP?" "BAYAR PAJAK KENDARAAN BERMOTOR BISA DI KPP?" "INI BAYAR UANG PAJAK SEBENERNYA BUAT APA SIH??!!1!1" Mari telaah satu per satu nominasi pertanyaan tersebut agar pada tahun 2019 muncul juga tagar #2019SadarPajak di linimasa kita tercinta. pphpasal 46. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 (yang mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2013), merupakan kebijakan yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP Berikut adalah Kumpulan Soal Pilihan Ganda dan Kunci Jawaban Administrasi Pajak XI Tentang SPT PPh Pasal 21 dan Penghasilan SSP yang terdiri dari 30 soal pilihan ganda. Dengan adanya soal latihan ini semoga bisa sebagai bahan pembelajaran dan latihan sebelum menghadapi ujian. Kumpulan Soal Pilihan Ganda dan Kunci Jawaban Administrasi Pajak XI Tentang SPT PPh Pasal 21 dan Besarpph pasal 23 : •PPh pasal 23. tarif x jumlah deviden (bruto) = Rp. 15% x Rp 30,000,000.- = Rp 4,500,000.-. •Di potong untuk 22 pemegang saham. 22 x Rp 4,500,000.- = Rp 99,000,000.-. 2.Pada tanggal 20 Agustus 2016, PT. KenaPajak Mulai 1 Mei, Ini Cara Hitung PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 Buat Pinjol. Aturan pajak fintech ini tertuang dalam PMK Nomor 69 Tahun 2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. 10/04/2022, 13:03 WIB. Berapakahpph pasal 23 yang harus dipotong? Contoh soal perhitungan pph pasal 23 atas dividen dapat dilakukan dengan langkah berikut ini. Pph pasal 23 atas deviden = Jumlah deviden dibagikan x Tarif pph pasal 23 = Rp 1.000.000 x 15% = Rp 150.000 ZdMxqKk. PPh Setengah Persen 0,5% salah satu fasilitas yang diberikan oleh pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak UKM. Pengenaan tarif 0,5% berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2018. Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah nomor 46 yang mengatur tarif final 1% untuk UKM. Seperti disebutkan di bagian penjelasan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2018 PP 23 bahwa tujuan PP 23 untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya;untuk mendorong masyarakat untuk berperan serta dalam kegiatan ekonomi formal;Untuk lebih memberikan keadilan kepada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang telah mampu melakukan pembukuan. Wajib Pajak kelas UKM cukup diwajibkan membayar pajak setengah persen dari omset. Pajak yang dikenai adalah pajak penghasilan. Sedangkan pajak pertambahan nilai PPN tidak diwajibkan karena ambang batas kewajiban PPN sama dengan ambang batas PPh setengah persen yaitu 4,8 miliar rupiah. Omset setahun. Tarif PPh Setengah Persen ini bersifat final. Yaitu omset setiap bulan dikalikan dengan 0,5%. Kenapa dari omset, bukan dari keuntungan? Semua pajak penghasilan yang menggunakan metode final menggunakan dasar pengenaan dari omset. Alasannya untuk kemudahan penghitungan. Cocok dengan tujuan pengaturan. Kapan Mulai Berlakunya PP 23? PP 23 menggantikan PP 46. Mulai berlakunya PP 23 sejak 1 Juli 2018. Artinya, Wajib pajak yang semula membayar PPh 1% berdasarkan PP 46 maka sejak masa pajak Juli 2018 wajib bayar PPh hanya 0,5%. Karena bayar pajak ke kas negara dilakukan pada bulan setelah masa pajak, maka untuk masa pajak Juli 2018 paling telat dibayarkan bulan Agustus 2018. Jika sudah telanjur membayar 1%, maka atas pembayaran tersebut yang setenganya dapat digeser ke masa pajak berikutnya melalui mekanisme Pemindahbukuan, biasa disingkat Pbk. Formulir Pbk dapat diunduh di blog ini. Siapa Yang Dapat Memanfaatkan PP 23? Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan PPh Setengah Persen adalah Wajib Pajak orang pribadi, danbadan yang berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak. Namun demikian, PP 23 memberikan batasan waktu untuk memanfaatkan fasilitas PPh Setengah Persen. Batasan waktu menurut PP 23 orang pribadi dibatasi selama 7 tahun sejak perseroan terbatas PT selama 3 tahun sejak 2018badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, dan firma dibatasi 4 tahun sejak 2018. Artinya, untuk PT wajib menggunakan tarif PPh umum di tahun 2021 walaupun omset tahun sebelumnya masih Rp 4,8 miliar. Karena PP 23 berlaku sejak Juli 2018 maka kewajiban tarif PPh umum juga berlaku mulai Juli 2021. Begitu juga dengan koperasi, CV, dan Fa wajib menggunakan tarif PPh umum di bulan Juli 2022. Sedangkan orang pribadi akan diwajibkan di tahun 2025. Wajib pajak yang baru terdaftar di tahun 2019, dan seterusnya, tentu ketentuan tahun diatas dihitung sejak terdaftar. Terdapat pengecualian Wajib Pajak yang tidak memanfaatkan PP 23, yaitu Wajib Pajak yang memilih menggunakan tarif umum pajak penghasilan walaupun omset masih di bawah Rp 4,8 atau Firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus dan menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan Pajak yang mendapatkan fasilitas Pasal 31A Undang-undang PPh atau Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun Usaha Tetap BUT. Pasal 31A Undang-undang PPh berupa fasilitas pengurangan penghasilan neto, penyusutan dan amortisasi dipercepat, kompensasi kerugian lebih lama, dividen ke SPLN sebesar 10% atau sesuai P3B. Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 berupa fasilitasi berupa pembebasan atau pengurangan PPh Badan. Keahlian khusus dan pekerjaan bebas yang dimaksud yaitu tenaga ahli pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, penilai, dan aktuaris;pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/wati, pemain drama, dan penari;olahragawan;penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;pengarang, peneliti, dan penerjemah;agen iklan;pengawas atau pengelola proyek;perantara;petugas penjaja barang dagangan;agen asuransi;distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya. Jenis penghasilan pekerjaan bebas diatas merupakan penghasilan yang dikecualikan. Jadi untuk penghasilan pekerjaan bebas pengecualian tidak hanya berlaku untuk anggota CV atau Firma tetapi termasuk orang pribadi. Berikut pengecualian penghasilan yang dikecualikan dari PP 23 penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri;penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final lainnya; danpenghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak Pasal 4 ayat 3 Undang-undang PPh. Jika saya rangkum, PP 23 tidak dikenakan terhadap Wajib Pajak yang memiliki omset di atas Rp 4,8 miliar setahun,Wajib Pajak yang telah melebihi batas waktu,Wajib Pajak memilih tarif PPh umum,Wajib Pajak CV, Firma, dan orang pribadi yang menyerahkan jasa pekerjaan bebas,Wajib Pajak yang memiliki fasilitas PPh sesuai Pasal 31A Undang-undang PPh dan PP 94 tahun 2010,Wajib Pajak BUT,Penghasilan jenis final selain PP 23,Penghasilan dari luar negeri yang sudah dikenai pajak di luar negeri,Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek PPh. Bagaimana Memilih Tarif PPh Umum? Salah satu kerugian menggunakan metode PPh final adalah tidak boleh rugi. Mungkin pada kenyataannya Wajib Pajak mengalami rugi komersial, tetapi dalam PPh Final, Wajib Pajak yang mengalami kerugian pun wajib bayar pajak. Inilah kelemahan PPh Final. PP 23 memberikan pilihan bagi Wajib Pajak untuk memilih menggunakan PPh tarif umum. Artinya wajib pajak tersebut membayar PPh jika secara fiskal memiliki penghasilan neto tidak rugi. Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/ mengatur bahwa Wajib Pajak dapat memilih menggunakan tarif PPh umum dengan cara mengajukan permohonan ke kantor pajak terdaftar. Bagi Wajib Pajak yang sudah terdaftar sebelum 1 Juli 2018, paling lambat pada akhir Tahun Pajak dan Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak Pajak yang terdaftar 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2018, menyampaikan permohonan paling lambat 31 Desember 2018. Tarif PPh umum berlaku sejak terdaftar sampai dengan 31 Desember mulai 1 Januari 2019 dan seterusnya, menyampaikan permohonan saat mendaftarkan diri. Dan berlaku seterusnya. Contoh Pemberitahuan Wajib Pajak Yang Memilih Dikenai PPh Tarif Umum Apakah Orang Pribadi Nanti Wajib Pembukuan? Bedakan kewajiban pembukuan dengan metode pembayaran PPh Final! Berdasarkan Pasal 28 Undang-undang KUP bahwa Wajib Pajak badan wajib hukumnya menyelenggarakan pembukuan, walaupun menggunakan PPh secara final. Jadi, Wajib Pajak badan yang masih membayar PPh Setengah Persen tetap wajib menyelenggarakan pembukuan. Sedangkan Wajib Pajak orang pribadi dikecualikan dari kewajiban pembukuan tetapi wajib membuat catatan. Hal ini diatur di Pasal 28 ayat 2 Undang-undang KUP. Gunanya catatan untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto. Siapapun boleh menggunakan pembukuan. Dan menjadi WAJIB hukumnya bagi subjek pajak badan dan subjek pajak orang pribadi yang memiliki usaha dengan omset diatas Rp. 4,8 miliar. Dengan demikian, setelah tidak menggunakan PPh Setengah Persen, maka Wajib Pajak orang pribadi tidak wajib menyelenggarakan pembukuan jika omset masih dibawah Rp 4,8 miliar. Tetapi jika omset setahun sudah diatas Rp 4,8 miliar maka menjadi wajib menyelenggarakan pembukuan. Apakah Omset Rp 4,8 miliar termasuk omset cabang? Banyak Wajib Pajak memiliki tempat usaha di beberapa tempat. Mungkin Wajib Pajak orang pribadi memiliki beberapa toko di beberapa mall. Apakah batasan omset Rp 4,8 miliar itu omset pusat saja atau termasuk omset cabang? Jawabannya total semua omset termasuk semua cabang. Masing-masing cabang wajib membayar PPh Setengah Persen. Tetapi ketentuan batasan omset yang dapat memanfaatkan PP 23 merupakan hal yang berbeda. Ketentuan omset Rp 4,8 miliar juga berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi yang suami dan istrinya memiliki usaha. Omset usaha suami harus digabung dengan omset usaha istri. Jika total omset melebihi jumlah Rp 4,8 miliar maka tidak boleh menggunakan PPh Setengah Persen. Dalam bahasa PP 23 omset itu disebut peredaran bruto. Peredaran bruto adalah seluruh imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis. Bagaimana Membayar PPh Setengah Persen? PPh Setengah Persen dihitung dari omset atau peredaran bruto. Sehingga pajak penghasilan yang wajib dibayarkan sebesar 0,5% x omset. Dibayar setiap bulan! Dihitung dan dibayar untuk setiap outlet atau NPWP cabang. Beberapa outlet boleh digabung asal masih satu NPWP. Pajak dibayar di bank atau Pos. Bisa juga di ATM. Atau melalui internet banking. Bahkan kabarnya di Tokopedia segera bisa. Sebelum bayar ke bank, baik melalui teller maupun internet banking, pastikan dulu buat kode billing. Kode jenis pajak yang digunakan adalah 411128-420 Apakah Wajib Pajak PP 23 Harus Memiliki Surat Keterangan? Menurut PP 23, bahwa pelunasan PPh Setengah Persen ada dua dilunasi sendiri, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak yang bersangkutan berakhir, ataudipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut. Supaya dapat dipotong PPh 0,5% oleh pemotong, maka Wajib Pajak PP 23 saat melakukan tagihan kepada mitra bisnis harus melampirkan Surat Keterangan. Jadi, surat keterangan ini syarat dipotong PPh 0,5%. Berbeda dengan PP 46 sebelumnya, Wajib Pajak PP 46 dapat mengajukan SKB ke kantor pajak. Fungsi SKB supaya tidak dipotong oleh mitra bisnis. Artinya, fungsi Surat Keterangan di PP 23 “seperti” berfungsi sebaliknya. Walaupun demikian, Wajib Pajak yang memiliki SKB PP 46, Wajib Pajak tersebut tetap dapat memanfaatkan SKB sampai dengan 31 Desember 2018. Walaupun kewajiban PPh-nya sudah menggunakan PP 23 sejak bulan Juli 2018. Atas kewajiban PPh Setengah Persen tersebut tetap dibayar sendiri oleh Wajib Pajak. Wajib Pajak mengajukan permohonan Surat Keterangan kepada KPP terdaftar jika memiliki cabang maka cukup pusat saja,KP2KP atau KPP Micro di wilayah KPP terdaftar,Saluran tertentu mungkin nantinya boleh elektronik. Persyaratan mengajukan permohonan surat permohonan ditandatangani oleh orang yang terdaftar di SPT Tahunan atau kuasa,telah menyampaikan SPT Tahunan kecuali Wajib Pajak baru atau tidak memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan, danmemenuhi syarat Wajib Pajak PP 23. Setelah surat permohonan diterima, 3 hari kerja kemudian akan diterbitkan Surat Keterangan. Surat Keterangan ini memiliki dua fungsi supaya dipotong PPh 0,5% danSupaya tidak dipungut PPh Pasal 22, baik PPh impor maupun pembelian barang. Kewajiban Pemotong PPh PP 23 Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/ bahwa pemotong PPh Setengah Persen adalah pembeli barang, dan/ataupengguna jasa. Pemotong PPh Setengah Persen memiliki kewajiban memastikan bahwa terdapat Surat Keterangan untuk setiap transaksi,PPh yang dipotong wajib disetorkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya,PPh yang disetor atas nama pihak yang dipotong,SSP PPh sebagai Bukti Potong harus ditandatangani dan diserahkan kepada Wajib Pajak yang dipotong,melaporan SPT Masa PPh paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Terkait keharusan menyetor PPh untuk setiap Wajib Pajak yang dipotong, menurut saya ini merupakan kewajiban yang memberatkan jika Wajib Pajak yang dipotong jumlahnya banyak. Mungkin puluhan atau ratusan. Jika saya dalam posisi Wajib Pajak pemotong, untuk memudahkan administrasi saya akan minta kepada Wajib Pajak yang dipotong Surat Keterangan, danKode Billing PPh PP 23. Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/ tidak mewajibkan pemotong membuat Bukti Potong. SSP merupakan Bukti Potong PPh PP 23. Sehingga sebagai pemotong, kewajibannya tinggal menyetor ke bank berdasarkan “rekapan” kode billing. Mungkin beban akan berpindah ke bank atau kantor Pos. Perlu sorfware akuntansi online? Silakan klik Zahir Online adalah software akuntansi modern dengan teknologi cloud computing berbasis web untuk memudahkan Anda dalam mengelola bisnis dari mana saja dan kapan saja secara real time. Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak atau klik atau melalui aplikasi chatting yang tersedia. Terima kasih sudah membaca tulisan saya di Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan. View all posts by Raden Agus Suparman PPh Pasal 23 dan Contoh SoalnyaCatatan Ekstens - Postingan kali ini tentang PPh pasal 23 dan Contoh Soalnya, terkait dengan pertanyaan salah satu wajib pajak yang bertanya terkait hal tersebut. Berdasarkan hal tersebut saya mencoba memberikan penjelasannya. Semoga bisa membantu para pengunjung blog Catatan Ekstens yang ingin belajar tentang PPh pasal 23. 1. Pengertian PPh pasal 23 Pajak Penghasilan Pasal 23, selanjutnya disingkat PPh Pasal 23, merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri orang pribadi maupun badan, dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 ini dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. 2. Pemotong PPh pasal 23 Badan Pemerintah Subjek Pajak badan dalam negeri Penyelenggara kegiatan Bentuk Usaha Tetap Perwakilan perusahaan di luar negeri lainnya. Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai Pemotong PPh Pasal 23 berdasarkan KEP-50/PJ/1994 yaitu Akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT, kecuali camat, pengacara, dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran berupa sewa. 3. Penerima penghasilan yang dipotong PPh pasal 23 Melihat Definisi pada poin 1 diatas, maka Wajib Pajak PPh pasal 23 adalah Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi dan badan Bentuk Usaha Tetap BUT 4. Penghasilan yang dikenakan PPh pasal 23 Deviden Bunga termasuk premium, dikonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang. Royalti Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan yaitu penghasilan yang diteriama atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi yang berasal dari penyelenggara kegiatan sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dari penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 4 ayat 2 UU PPh. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, kasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh. 5. Penghasilan yang dikecualikan dari pemotongan PPh pasal 23 Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi Deviden ati bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari pernyertaan modal pada bulan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan. 6. Tarif dan perhitungan PPh pasal 23 Sebesar 15% dari jumlah bruto atas Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1 huruf e. Sebesar 2% dari jumlah bruto atas Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa mangemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Catatan Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan tersebut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinngi 100% dari tarif yang sebenarnya Jasa penilai appraisal; Jasa aktuaris; Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan; Jasa perancang design; Jasa pengeboran drilling di bidang penambangan minyak dan gas bumi migas, kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap BUT; Jasa penunjang di bidang penambangan migas; Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas; Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara; Jasa penebangan hutan; Jasa pengolahan limbah; Jasa penyedia tenaga kerja outsourcing services Jasa perantara dan/atau keagenan; Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga , kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI; Jasa custodian/penyimpanan /penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI; Jasa pengisian suara dubbing dan/atau sulih suara; Jasa mixing film; Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan; Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; Jasa maklon; Jasa penyelidikan dan keamanan; Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer; Jasa pengepakan; Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi; Jasa pembasmian hama; Jasa kebersihan atau cleaning service; Jasa catering atau tata boga. Jasa penunjang di bidang penambangan migas & panas bumi 1. Jasa penyemenan dasar primari cementing yaitu penempatan bubur semen secara tepat diantara pipa selubung dan lubang sumur 2. Jasa penyemenan perbaikan remedial cementing yaitu penempatan bubur semen untuk maksud- maksud penyumbatan kembali formasi yang sudah kosong Penyumbatan kembali zona yang berproduksi air Perbaikan dari penyemenan dasar yang gagal Penutupan sumur 3. Jasa pengontrolan pasir sand control yaitu jasa yang menjamin bahwa bagian-bagian formasi yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi dan menghilangkan kemungkinan tersumbatnya piapa 4. Jasa pengasaman matrix acidizing yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi, dan menaikan produktivitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang tidak diinginkan. 5. Jasa pertakan hidrolikahydraulic, yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam hal cara pengemasan tidak cocok,misalnya perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus sangat kecil 6. Jasa nitrogen dan gulungan pipa nitrogen dan coil tubing, yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehinnga aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dari gas nitrogen yang telah dipompakan ke dalam cairan butan dalam sumur 7. Jasa uji kandung lapiran drill steam testing, penyelesaian sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasi kemempuan berproduksi 8. Jasa reparasi pompa reda reda repair 9. Jasa pemasangan instalansi dan perawatan 10. Jasa pengganti peralatan/material 11. Jasa mud logging, yaitu memesukkan lumpur kedalam sumur 12. Jasa mud engineering 13. Jasa well logging & perforating 14. Jasa stimulasi dan secondary decovery 15. Jasa alat kontrol navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling 16. Jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling 17. Jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling 18. Jasa lainnya yang sejenis di bidang pengeboran migas 19. Jasa well testing & wire line service Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas Jasa pengobaran Jasa penebasan Jasa pengupahan dan pengeboran Jasa penambangan Jasa pengangkutan/sistem transportasi, kecuali jasa angkutan umum Jasa pengolahan bahan galian Jasa reklamasi tambang Jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi, dan penggalian/pemindahan tanah Jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara adalah 1. Bidang aeronautika termasuk Jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara dan jasa lain sehubungan dengan pendaratan pesawat udara Jasa penggunaan jembatan pintu avio bridge Jasa pelayanan penerbangan Jasa ground handling, yaitu pengurus seluruh atau sebagian dari proses palayanan penumpang dan bagasinya serta kargo, yang diangkut dengan pesawat udara, baik yang berangkat maupun yang datang, selama pesawat uadara di darat Jasa penunjang lain dibidang aeronautika 2. Bidang non-aeronautika, termasuk Jasa katering di pesawat dan jasa pembersihan pantry pesawat Jasa penunjang lain di bidang non-aeronautika Jasa maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang diproses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa disubkontrakkan, yang spesifikasi, bahan baku yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelenggaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan. 8. Saat Terutang, Penyetoran dan Pelaporan PPh pasal 23 Pajak penghasilan pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannnya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan. Pajak penghasilan pasal 23 harus disetorkan oleh pemotong pajak selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak ke bank persepsi atau Kantor Pos Indonesia. Pemotong PPh Pasal 23 di wajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa selambat-lambatnya 20 hari setelah masa pajak berakhir. Pemotongan PPh Pasal 23 harus memberikan tanda bukti pemotong kepada orang pribadi atau badan yang dibebani Pajak Penghasilan yang dipotong. Pelaksanaan pemotong, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 dilakukan secara desentralisasi artinya dilakukan di tempat terjadinya pembayaran atau terutangnya penghasilan yang merupakan Objek PPh Pasal 23, hal ini dimaksudkan untuk mempermudah, pengawasan terhadap pelaksaan pemotongan PPH Pasal 23 tersebut. 9. Contoh Soal dan Perhitungannya PT Perdana merupakan perusahaan penerbitan dan percetakan. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2000, beralamat di Jl. Tentara Pelajar No. 7 Yogyakarta. NPWP Pembayaran honorarium dan imbalan lain sehubungan dengan PPh Pasal 23 selama bulan Oktober 2011 sebagai berikut tanggal 10 Oktober 2011, membayar bunga pinjaman kepada Bank Mandiri Yogyakarta sebesar Bank Mandiri beralamat di Jl. Diponegoro No. 133 Yogyakarta, NPWP tanggal 15 Oktober 2011, membayar royalti kepada beberapa penulis yaitu tanggal 20 Oktober 2011, memebayar jasa perbaikan mesin produksi yang telah rusak sebesar Rp kepada PT Maju Jaya, yang beralamat di Jl. Godean No. 26 Yogyakarta, NPWP tanggal 22 Oktober 2011, membayar fee sebesar kepada Kantor Akuntan Publik Dwiananda, yang beralamat di Jl Mrican No. 200 Yogyakarta, NPWP tanggal 29 Oktober 2011, membayar sewa kendaraan untuk mendistribusikan hasil produksi ke beberapa kota, sewa dibayarkan ke Andika Rental sebesar yang beralamat di Jl. Adisucipto No. 38 Yogyakarta, NPWP Diminta PPh Pasal 23 yang dipotong PT. bukti pemotongan PPh Pasal 23 untuk setiap Wajib Pajak PPh Pasal 23 yang telah terpotong SPT Masa PPh Pasal 23 Oktober 2011 untuk PT Perdana Jawab Perhitungan PPh Pasal 23 dan bukti pemotongan yang dibuatkan oleh Pt Perdana dijelaskan sebagai berikut 1. Atas pembayaran bunga sebesar kepada Bank Mandiri tidak dipotong pajak karena Penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada bank merupakan pengecualian dari pengenaan PPh Pasal 23. 2. Atas pembayaran royalti kepada penilis dipotong PPh Pasal 23 sebagai berikut Masing-masing wajib pajak dibuatkan hasil bukti pemotongan nomor 01/Ps-23/10/2011, 02/Ps-23/10/2009, 03/Ps-23/10/2011. 3. Atas pembayaran imbalan jasa teknik kepada PT Maju Jaya sebesar dipotong PPh Pasal 23 sebesar Tarif 2% x penghasilan bruto = 2% x = Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 nomor 04/Ps-23/10/2011 4. Atas pembayran fee kepada Kantor Akuntan Dwiananda & Co. sebesar dipotong PPh Pasal 23 sebesar Tarif 2% x penghasilan bruto = 2% x = Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 nomor 05/Ps-23/10/2011 5. Atas pembayaran sewa kendaraan kepada Andika Rental sebesar dipotong PPh Pasal 23 sebesar Tarif 2% x penghasilan bruto = 2% x = Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 nomor 06/Ps-23/10/2011 Total PPh pasal 23 yang dipotong dan disetor adalah Demikian, semoga ada manfaatnya... sumber About Catatan Ekstens Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini. 33. KPP itu apa sih?JawabanJakarta - Kantor Pelayanan Pajak KPP adalah unit kerja direktorat jenderal pajak yang bertugas melayani perpajakkan masyarakat. Kantor Pelayanan Pajak akan langsung berhubungan dengan wajib pajak sebagai instansi dari Kapan kita harus memiliki NPWP?JawabanKewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP paling lambat 1 satu bulan setelah saat usaha, atau pekerjaan bebas mulai Tidak membayar pajak melanggar pasal berapa?JawabanSanksi ini dikenakan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran berat lebih dari satu kali yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan Pasal 39 I, termuat sanksi pidana bagi wajib pajak yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau SPT masa ada berapa?JawabanSPT Masa adalah sarana yang digunakan untuk melaporkan kegiatan perpajakan dalam satu masa pajak atau bulan. Jenis Surat Pemberitahuan Masa pajak secara umum ada dua jenis, yakni SPT Masa PPh dan Surat Pemberitahuan Masa SPT Tahunan itu apa?JawabanIalah jenis SPT angsuran pembayaran pajak penghasilan yang berlaku bagi wajib pajak pribadi ataupun wajib pajak badan. Jenis SPT ini berbentuk Surat Setoran Pajak SSP. Batas waktu pembayaran angsurannya ialah 15 bulan berikutnya dan pelaporan setiap tanggal Berapa gaji yang tidak kena pajak?JawabanKetentuan tersebut tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan HPP. Artinya, bagi kamu yang sudah memiliki gaji Rp 5 juta per bulan, kamu wajib membayar dan melapor pajak setiap tahun39. Kapan SPT harus dilaporkan?JawabanMerujuk pada peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, SPT Masa memiliki batas/tenggat waktu penyampaian, yaitu paling lama 20 hari setelah akhir tahun Apa saja jenis surat pemberitahuan pajak?JawabanJenis SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi yakni 1770, 1770 S, dan 1770 SS, sedangkan pada wajib pajak badan 1771. Jenis SPT Tahunan 1770 digunakan oleh wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha seperti pertokoan, salon, dan warung, atau pekerjaan bebas seperti dokter dan notaris41. Pajak motor berdasarkan apa?JawabanPajak kepemilikan motor pertama tarifnya adalah sebesar 2% dari harga jual. Jika kamu memiliki motor lain, maka dikenakan tarif progresif atau tarif pertambahan sebesar 2,5% atas motor kedua, dan seterusnya mengikuti kelipatan 0,5% atas motor ketiga dan seterusnya42. Mobil termasuk dalam pajak apa?JawabanAdapun Pajak Kendaraan Bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Pajak mati 5 tahun denda berapa?JawabanBila lalai melakukannya, Anda bisa dikenakan denda bahkan hukuman pidana. Sesuai dengan Undang-undang UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat 1, denda maksimal keterlambatan memperpanjang STNK 5 tahunan adalah Rp 500 ribu dan pidana penjara maksimal 2 bulan44. Apakah gaji karyawan dipotong pajak?JawabanGaji yang kita terima selama ini merupakan penghasilan yang merupakan objek dari PPh. Secara spesifik, PPh yang diberlakukan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukannya adalah PPh Pasal 2145. Apa arti NPWP pribadi?JawabanNPWP Orang Pribadi adalah sebuah Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki per-individu oleh setiap orang yang sudah memiliki pekerjaan atau berpenghasilan tetap di Gaji termasuk pajak apa?JawabanPajak Penghasilan Pasal 21 PPh 21 merupakan jenis pajak yang dikenakan terhadap penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima oleh pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, penerima pesangon dan lain Terdiri atas apa saja SPT Tahunan?JawabanJenis SPT Tahunan Orang Pribadi terdiri dari tiga jenis formulir, yaitu1. Formulir SPT Tahunan 1770 SS. 2. Formulir SPT Tahunan 1770 S3. Formulir SPT Tahunan 177048. Bagaimana cara kita melaporkan pajak tahunan?JawabanBerikut cara lapor SPT Pajak Tahunan Login di situs DJP Online di Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA. Pilih menu “Lapor” Pilih layanan “e-Filing49. Pajak mati 3 tahun bayar berapa?JawabanDenda keterlambatan 1 tahun = PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ. Denda keterlambatan 2 tahun = 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ. Denda keterlambatan 3 tahun = 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda Apa saja keuntungan memiliki NPWP?JawabanManfaat dari NPWP adalah berkaitan langsung dengan kemudahan pengurusan segala bentuk administrasi perpajakan. Jika tidak memiliki NPWP, bisa jadi tidak diperkenankan untuk membuat dokumen-dokumen Apa saja bentuk NPWP?JawabanAda dua jenis NPWP, NPWP Pribadi dan NPWP Badan. NPWP Pribadi adalah NPWP yang diberikan kepada setiap individu yang punya penghasilan. Sedangkan NPWP Badan diberikan kepada badan usaha atau perusahaan yang punya penghasilan52. NPWP dibuat dimana?JawabanAnda dapat langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak KPP terdekat dari tempat domisili dengan membawa berkas persyaratan yang PPh 21 untuk siapa?JawabanPPh pasal 21 adalah Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan Apa perbedaan PPh dan PPN?JawabanPPN dan PPh memiliki objek pengenaan pajak yang berbeda. PPN membebankan pajak pada proses produksi maupun distribusi dari suatu barang dan jasa. Sementara itu, PPh dikenakan terhadap penghasilan yang dimiliki oleh wajib Pajak 11 untuk apa saja?JawabanDilansir laman Kemenkeu, ada beberapa barang dan jasa tertentu yang diberikan fasilitas bebas PPN 11 persen meliputi Barang kebutuhan pokok beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula Apa yang dimaksud bukti potong pajak?JawabanBukti potong dari pemotong adalah formulir atau dokumen lain yang berfungsi sebagai bukti bahwa pihaknya sebagai pengusaha kena pajak telah memungut dan menyetorkan pajaknya ke kas Bayar pajak PPh dimana?JawabanDilihat dari metode pembayarannya, tata cara pembayaran Pajak Penghasilan PPh terbagi dua, yakni pembayaran melalui online banking atau menyetor langsung melalui kantor pos atau bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Apakah 1 juta kena PPN?JawabanBelanja barang pembelian ATK, bahan Kimia, supplies, spanduk, dll dengan masing-masing nilai transaksi dalam 1 satu bulan dengan toko yang sama jumlah transaksi kurang dari satu juta, maka tidak dikenakan PPN pajak tambahahan nilai dan PPh59. PPh pasal 15 untuk apa?JawabanPPh pasal 15 adalah jenis pajak penghasilan yang dikenakan atau dipungut dari wajib pajak yang bergerak pada industri pelayaran, penerbangan international dan perusahaan asuransi Biaya cetak kena pajak apa?JawabanAtas transaksi jasa percetakan tersebut merupakan objek pajak penghasilan atau yang dikenakan PPh Pasal Form 1770 SS untuk siapa?JawabanFormulir 1770 SS, diperuntukkan bagi wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun. Dokumen yang diperlukan untuk pelaporan adalah bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta dan bukti potong 1721 A2 untuk pegawai Kewajiban pajak apa saja yang diampuni?JawabanKewajiban pajak yang dapat diampuni meliputi kewajiban perpajakan, baik Pajak Penghasilan PPh maupun Pajak Pertambahan Nilai PPN atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah PPnBM, sampai dengan akhir Tahun Pajak terakhir, yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh Siapa yang mengeluarkan bukti potong pajak?JawabanBerdasarkan UU PPh, bukti potong ini dibuat oleh pemberi kerja baik pribadi maupun badan usaha tetap maupun badan usaha, pengusaha kena pajak, dan bendahara pemerintah pusat atau Siapa pemotong atau pemungut pajak?JawabanPemotongan pajak biasanya dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan atau pihak yang membayarkan. Dan jenis pajak yang dipotong adalah Pajak Penghasilan PPh Pasal 4 ayat 2, Pajak Penghasilan PPh Pasal 21/26, Pajak Penghasilan PPh Pasal 23, dan Pajak Penghasilan PPh Pasal 15. PPh PASAL 23 6 Redaksi DDTCNews Kamis, 01 Desember 2016 1612 WIB PAJAK Penghasilan PPh Pasal 23 mengatur mengenai pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari wajib pajak atas penghasilan yang diperoleh dari modal dividen, bunga, royalti, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong dalam PPh Pasal 21. Kini untuk lebih memahami perhitungan PPh Pasal 23, berikut adalah beberapa ulasan contoh soal perhitungan PPh Pasal 23. Perhitungan PPh Pasal 23 atas Dividen Pada 10 Mei 2015, PT Dahlia mengumumkan akan membagikan dividen melalui Rapat Umum Pemegang Saham RUPS, dan melakukan pembayaran dividen tunai kepada PT Melati sebesar yang melakukan penyertaan modal sebesal 15%. Jawab PPh Pasal 23 = 15% x = Saat terutang akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Mei 2015 Saat penyetoran paling lambat 10 Juni 2015 Saat pelaporan paling lambat 20 Juni 2015 Contoh Perhitungan PPh Pasal 23 atas Dividen PT ABCD, merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang industri sepatu dan beralamat di Jl. Terusan Jakarta Selatan. PT ABCD telah memiliki NPWP Pada tanggal 10 Juli 2013, perusahaan membayar dividen tunai kepada pemegang saham yang sebelumnya telah diumumkan melalui RUPS. Berikut data yang diperlukan dalam pembayaran dividen tunai. Pemegang Saham NPWP % Penyertaan Modal Dividen PT Perkasa 26% PT Cakrawala 15% PT Matahari 10% PT Angkasa 18% CV Bahari Jaya 12% CV Karya Raya 11% PT BNI BUMN 8% Jawab Dari data tabel di atas, berikut perhitungan PPh Pasal 23 yang harus dipotong PT ABCD. Pemegang Saham % Penyertaan Modal Dividen PPh Pasal 23 yang Dipotong PT Cakrawala 15% 15% x = PT Matahari 10% 15% x = PT Angkasa 18% 15% x = CV Bahari Jaya 12% 15% x = CV Karya Raya 11% 15% x = Jumlah Catatan untuk PT Perkasa dikategorikan menjadi non-objek pajak sebab % penyertaan modalnya lebih dari 25% dan untuk PT BNI BUMN juga merupakan non-objek pajak karena merupakan badan usaha milik negara yang menjadi pengecualian dari objek pajak. Perhitungan PPh Pasal 23 atas Royalti Pada 2 Agustus 2014, PT Mawar membayar royalti kepada Tuan Zainudin sebagai penulis buku sebesar Tuan Zainudin telah mempunyai NPWP Jawab PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Mawar adalah 15% x = Saat terutang akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Agustus 2014 Saat penyetoran paling lambat 10 September 2014 Saat pelaporan paling lambat 20 September 2014 Perhitungan PPh Pasal 23 atas Bunga Obligasi Pada tanggal 3 Januari 2015, PT Sejahtera melakukan pembayaran bunga obligasi kepada PT Damai Sentosa sebesar Obligasi tersebut tidak diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. Jawab PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Sejahtera adalah 15% x = Saat terutang akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Januari 2015 Saat penyetoran paling lambat 10 Februari 2015 Saat pelaporan paling lambat 20 Februari 2015 Perhitungan PPh Pasal 23 atas Hadiah & Penghargaan Pada 20 Maret 2012, PT Abadi memberikan hadiah perlombaan kepada PT Makmur sebagai juara umum lomba senam sehat sebesar Jawab PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Abadi adalah 15% x = Saat terutang akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Maret 2012 Saat penyetoran paling lambat 10 April 2012 Saat pelaporan paling lambat 20 April 2012 Perhitungan PPh Pasal 23 atas Jasa PT Irama meminta jasa dari Pak Budi untuk membuat sistem akuntansi perusahaan dengan imbalan sebesar sudah termasuk PPN. Jawab PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Irama adalah 2% x = Perhitungan PPh Pasal 23 atas Sewa PT Karya Makmur membayar sewa kendaraaan bus pariwisata dengan nilai sewa sebesar kepada Sugianto Haris. Jawab PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Karya Makmur adalah 2% x = Perhitungan PPh Pasal 23 atas Jasa PT Indoraya membayarkan jasa konsultan dari PT Nuansaraya sebesar sudah termasuk PPN. PT Nuansaraya tidak mempunyai NPWP. Jawab PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Indoraya adalah 200% x 2% x = Demikian ulasan contoh soal perhitungan PPh Pasal 23. Adapun definisi dan ketentuan pengenaan PPh Pasal 23 dapat dilihat di ulasan sebelumnya di sini. * Cek berita dan artikel yang lain di Google News. Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

pertanyaan tentang pph pasal 23