Menggunakanbahan membuat yang murah dan ada di dapur rumah, kamu bisa mengikuti resep tahu bulat lembut yang satu ini.. Dapur Bunda Nina membagikan resep tahu bulat dalam buku “Kumpulan Resep Hits di Instagram: 100 + Resep Andalan Dapur Bunda Nina” (2017) terbitan PT Gramedia Pustaka Utama. • Cara Membuat Tahu Gejrot Khas Cirebon untuk
Mulaidari menambahkan bantal sofa, lukisan pop art atau karpet baru dengan tekstur dan warna-warna berani. cara mengurus imb renovasi rumah di bekasi Kami, memiliki Harga yang amat terjangkau pun bisa dikatakan paling murah diperbandingkan jasa desain yang lainnya. Juga Anda menerima hasil yang sangat baik & berkulaitas yang lebih baik
PemerintahKabupaten Bekasi Mergerkan BUMD 472 12:59:43, 20 Mei 2016 - Oleh : agung nugroho. Pemerintah Kabupaten Bekasi segera melakukan merger terhadap dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang kinerjanya dianggap kurang maksimal. "BUMD tersebut adalah Bumi Putra Jaya (BPJ) dan Bumi Bekasi Jaya (BBJ). Keduanya tidak jelas posisi . . .
Untukmendapatkan izin mendirikan bangunan, sang pemilik harus menyiapkan persyaratan berikut ini: – Formulir Permohonan Izin Mendirikan Bangunan. – Surat Pernyataan Tidak Sengketa lengkap dengan materainya. – Surat Kuasa (jika diurus oleh orang lain). – KTP dan NPWP (wajib untuk pemohon ataupun orang yang dikuasakan).
Dengancara ini Anda bisa mengajukan IMB tanpa harus kemana-mana. Bahkan Anda hanya membutuhkan laptop atau telepon pintar: hanya di tangan. Gampang gak perlu antri antre untuk khawatir kan? Nah, berikut langkah-langkah cara setting IMB: on line Anda dapat melakukannya tanpa mengantri. Bagaimana cara membuat IMB online? 1.
adabeberapa hal yang perlu anda siapkan sebelum mengurus imb, diantaranya adalah beberapa syarat administrasi seperti; formulir permohonan izin mendirikan bangunan (imb), foto copy ktp pemilik bangunan, foto copy bukti kepemilikan tanah yang sah, foto copy pembayaran dan pelunasan pbb (pajak bumi dan bangunan), gambar imb, dan gambar arsitektur
Selainmengurus IMB sendiri, Anda juga dapat mempertimbangkan untuk menggunakan biro jasa pengurusan IMB. Di Bekasi biaya mengurus IMB rumah tinggal di salah satu biro jasa dikenai tarif sebesar Rp2,5 juta. Harga tersebut berlaku untuk pengurusan di wilayah Bekasi Kota. Sedangkan di biro jasa lainnya ada juga yang menarik biaya hingga
caramembuat andalalin; Berita Terkait Jokowi: Pembangunan Bandara Toraja Habiskan Rp 800 Miliar, Potong 3 Bukit Pemerintah Percepat Implementasi PBG sebagai Pengganti IMB Rekomendasi untuk anda. Powered by . Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Jadwal, Lokasi, dan Syarat Vaksinasi Covid-19 di Kota Bekasi
Namun sejak akhir Desember 2014 lalu, pengurusan IMB kini dialihkan ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP). Sementara, lama pembuatan IMB adalah sekitar 20-21 hari. Alur dan Cara Mengurus IMB Rumah. Jika rumah yang hendak dibangun berukuran di bawah 500 meter persegi, maka pengurusannya bisa langsung ke kecamatan.
Rumah123memiliki 11 foto rumah yang dijual dengan harga Rp 980 Juta di Jatimelati, Bekasi. Properti dipasang oleh Warsikin Asyraf Raja Closing. DIPASARKAN RUMAH MURAH Dalam Cluster Di Perumahan Puri Gading Jatimelati Pondokmelati Kota Bekasi Strategis Dekat Tol Jatiwarna Lingkungan Asri Aman Nyaman Tidak Banjir | Rumah123.com
Namun meskipun tidak ada peraturan yang mengatur secara resmi, biasanya surat Izin Usaha Dagang ini memerlukan beberapa syarat-syarat seperti berikut ini. 1. Mengajukan NPWP Sendiri. Untuk mengajukan BPWB untuk pribadi, perlu mengurus surat keterangan terdaftar atau SKT terlebih dahulu, bisa dilakukan dan diproses di kantor Pelayanan Pajak
Jakarta IzinMudah.Com – Menemukan biro jasa pembuatan PT di Bekasi yang tepat, terpercaya dan berpengalaman tentunya demikian hal yang di inginkan. Berdasarkan kebutuhan tersebut, kami selaku biro jasa yang memberikan layanan jasa pembuatan PT hadir di Bekasi dengan memberikan pelayanan terbaik.. Namun, pada artikel ini kami akan membahas
Biayadi setiap pembuatan IMB ini berbeda-beda, tergantung kepada jenis dan keperluan pembuatan bangunan tersebut. Biaya IMB Bangunan Baru Untuk biaya yang harus dikeluarkan dari pembuatan IMB bangunan baru ini hanya sekitar 3,5 jutaan, akan tetapi itu belum biaya untuk notaris.
Setelahinstal Aplikasi Jago maka langsung registrasi. Isi Nomor HP dan Email kamu yang aktif sebagai proses verifikasi dan masukan kode referral SYAF9205. • Cara Daftar/Registrasi Bank Jago Online Masukan Kode Referral Dapat Rp25 Ribu Langsung. Dengan masukan kode SYAF9205 maka Anda langsung dapat Rp25 ribu setelah mengisi saldo
Untukmengurus Surat IMB ini ada beberapa persyaratan yang harus kita siapkan diantaranya : Formulir permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Foto copy KTP pemilik tanah/ bangunan. Foto copy bukti kepemilikan tanah yang sah ( AJB / SHM ) Foto copy kwitansi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ). Gambar IMB, dari arsitek yang legal.
ITwFXg. Saat hendak melakukan renovasi rumah, ternyata kita juga memerlukan IMB lho! Cara mengurus IMB untuk renovasi rumah pun perlu dilakukan agar proses renovasi berjalan lancar. Pasalnya, masih banyak warga yang belum tahu tentang hal ini. Jadi, mereka main renovasi-renovasi saja tanpa tahu peraturan yang berlaku. Izin Mendirikan Bangunan atau IMB adalah perizinan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku. Pengertian tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sehingga sifatnya wajib ditaati pemilik lahan dan bangunan. Jika tidak ditaati, si pemilik bangunan berpotensi mendapatkan sanksi. Sanksi bisa berupa sanksi administratif hingga sanksi denda uang tunai. Tentu kamu gak mau dong menanggung sanksi tersebut? Lalu, bagaimana cara mengurus IMB untuk renovasi rumah? Tentu ada biaya yang harus dipersiapkan. Jangan lupa juga untuk mengantisipasi pengeluaran mendadak akibat risiko kerusakan pada rumahmu dengan asuransi rumah ya! Dengan adanya asuransi rumah, kamu bisa dapat ganti rugi yang layak. Untuk lebih jelasnya, simak ulasan Lifepal mengenai cara mengurus IMB untuk renovasi rumah berikut ini. Syarat mengurus IMB untuk renovasi rumah Sebelum mengetahui lebih lanjut mengenai cara mengurus IMB untuk renovasi rumah, kamu harus tahu dulu persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk menerbitkan IMB. Setiap daerah umumnya memiliki aturannya masing-masing soal IMB. Namun, persyaratan dokumen yang biasanya diperlukan, di antaranya Bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat tanah atau girik. Kalau berupa girik, harus ada surat pernyataan bebas sengketa dari kelurahan. Data pemilik bangunan berupa KTP. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Bumi dan Bangunan SPPT-PBB terakhir. Surat ketetapan rencana kota KRK yang bisa diminta ke dinas tata kota terkait. Fotokopi IMB sebelum renovasi. Gambar rencana bangunan denah, tampak muka, samping, belakang, rencana utilitas. Di beberapa daerah ada syarat surat persetujuan tetangga kanan-kiri jika hendak membuat rumah jadi bertingkat atau menambah tingkat. Untuk lebih jelasnya mengenai persyaratan di daerah masing-masing, kamu bisa melakukan pengecekan langsung ke Unit Pelayanan Terpadu Perizinan atau Dinas Tata Kota kabupaten/kota masing-masing. Jangan sampai saat hendak melakukan cara mengurus IMB untuk renovasi rumah, tetapi persyaratannya masih kurang. Harus urus bolak-balik deh! Sebelum mengetahui cara mengurus IMB untuk renovasi rumah, kamu juga perlu tahu bahwa tidak semua renovasi rumah membutuhkan IMB. IMB hanya dibutuhkan jika renovasi sampai merombak denah rumah, seperti misalnya menambah kamar, membongkar dan memperluas bangunan. Jadi, kalau sekadar mengganti genteng, mengecat, atau membuat saluran air tidak memerlukan IMB. Selama itu tidak memengaruhi struktur bangunan, tidak diperlukan IMB. Lalu, seperti apa langkah-langkah cara mengurus IMB untuk renovasi rumah? Mengunjungi kantor Dinas Tata Kota setempat. Menyerahkan dokumen syarat cara mengurus IMB untuk renovasi rumah yang telah disebutkan di atas. Petugas mengecek ke rumah untuk memastikan dokumen sesuai dengan fakta di lapangan. Membayar ke loket jika tak ada masalah dengan dokumen. Membeli papan IMB di loket untuk ditancapkan di depan rumah yang sedang direnovasi. Bisa juga membuatnya sendiri asal sesuai dengan ketentuan atau mirip dengan papan yang dijual di loket. IMB keluar kurang lebih 2 minggu setelah pembayaran. Mengenai cara mengurus IMB untuk renovasi rumah sendiri masing-masing daerah juga memiliki ketentuan dan peraturan yang berbeda, termasuk soal lokasi pembuatan IMB. Beberapa daerah ada yang bisa melakukan pengurusan langsung di kecamatan, tapi beberapa daerah juga ada yang melakukan pengurusan di Dinas Tata Kota atau Unit Pelayanan Terpadu Perizinan. Cara mengurus IMB untuk renovasi di kecamatan Cara mengurus IMB di kecamatan bisa dilakukan bagi beberapa daerah. Tentu layanan ini lebih dekat dengan masyarakat ketimbang harus pergi ke Dinas Tata Kota. Namun, biasanya pengurusan melalui kecamatan ini hanya berlaku bagi renovasi rumah di bawah 500 meter persegi. Adapun tata caranya Mengunjungi kantor kecamatan terdekat. Menuju ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu PTSP Kecamatan. Mengisi formulir pembuatan IMB renovasi rumah. Menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan. Petugas melakukan pengecekan terhadap dokumen dan mengecek kesesuaian di lapangan. Petugas mendatangi rumah kamu untuk melihat rencana renovasi. Jika telah selesai, tunggu IMB terbit. Cara mengurus IMB renovasi rumah di Bekasi Bagi warga Kota Bekasi, kamu bisa melakukan cara mengurus IMB untuk renovasi rumah di kantor kecamatan terdekat. Asalkan, luas rumahnya di bawah 500 meter persegi. Tata caranya sama dengan cara mengurus IMB di kecamatan. Adapun langkah-langkahnya Mengunjungi kantor kecamatan domisili tempat tinggalmu. Sampaikan niat ke petugas kecamatan untuk membuat IMB renovasi rumah. Biasanya petugas akan mengarahkan kamu ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Mengisi formulir pembuatan IMB renovasi rumah. Menyerahkan dokumen persyaratan yang diminta. Tunggu beberapa minggu hingga petugas kecamatan melakukan pengecekan di lapangan. Tunggu beberapa minggu lagi hingga IMB renovasi rumah terbit. Biaya cara mengurus IMB untuk renovasi rumah Setelah mengetahui cara mengurus IMB untuk renovasi rumah, kamu juga perlu tahu, berapa sih biaya pengurusan IMB renovasi rumah? Renovasi rumah tidak hanya mengerahkan uang untuk membayar tukang dan bahan baku, tetapi juga harus membayar perizinannya. Biaya pengurusan IMB renovasi rumah tidaklah sama antara satu kota dan kota lain. Selain itu, biaya ditentukan berdasarkan spesifikasi bangunan. Kali ini kita mau mencoba memberikan rincian biaya pengurusan IMB di Kota Bandung. Biaya pengurusan IMB untuk renovasi rumah di Bandung terdiri dari tiga komponen, yaitu Biaya Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Biaya Administrasi IMB sebesar Rp90 ribu. Biaya Penyediaan Formulir sebesar Biaya Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung memiliki rumus Volume x Indeks Terintegrasi x Tingkat Kerusakan x Harga Satuan Keterangan Volume luas bangunan yang direnovasi. Indeks terintegrasi indeks ini ditentukan tim teknis Dinas Tata Kota. Tingkat kerusakan renovasi berat atau sedang. Harga satuan Rp25 ribu. Harga satuan antartiap daerah tentu berbeda. Kalau Kota Bandung, menerapkan harga satuan Rp25 ribu. Perlu diperhatikan pula, saat kamu memutuskan untuk merenovasi rumah, kamu juga berpotensi untuk mengalami perubahan pembayaran PBB. Bila renovasi dilakukan dengan memperluas bangunan, otomatis PBB yang dibayarkan setiap tahun akan naik. Sanksi renovasi rumah tanpa IMB Setelah mengetahui cara mengurus IMB untuk renovasi rumah, segeralah kamu melakukan pengurusannya sebelum merenovasi. Pasalnya, banyak orang yang menilai bahwa merenovasi rumah tidak memerlukan perizinan. Yang terpenting hanya biaya pembangunan dan jasa pekerjanya. Padahal, kalau tidak mengurus perizinan IMB, pemilik rumah bisa terkena sanksi. Sanksi bisa berupa administratif hingga tindakan tegas. Pasal 115 ayat 1 PP 36/2005 menjelaskan bahwa pemilik bangunan atau rumah yang merenovasi rumahnya tanpa memiliki IMB bisa dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara. Saat penghentian renovasi sementara itu, si pemilik rumah diminta untuk mengurus IMB terlebih dahulu. Jika telah selesai, proses renovasi bisa dimulai kembali. Namun, di pasal yang sama ayat 2, sanksi juga bisa diberikan dalam bentuk pembongkaran. Jika tidak ada izin untuk renovasi, bangunan yang telah direnovasi bisa saja dibongkar pemerintah daerah setempat. Sementara di Pasal 45 ayat 2 UUBG, pemilik bangunan atau rumah juga bisa dikenakan denda maksimal 10% dari nilai bangunan yang sedang atau tengah dibangun. Misalnya, biaya renovasinya mencapai Rp100 juta, berarti kamu bisa didenda hingga Rp10 juta. Kan lumayan banget bisa buat bayar tukang. Demikianlah informasi singkat mengenai cara mengurus IMB untuk renovasi rumah. Sekarang kamu jadi tahukan kalau renovasi itu mesti punya izinnya juga. Mulai sekarang jangan sepelekan lagi namanya IMB untuk renovasi. Jangan sampai nanti kamu kena sanksi administratif atau bahkan denda. Jangan lupa juga, selain perizinan, kamu juga perlu memiliki asuransi properti untuk melindungi rumah dari berbagai ancaman kerusakan. Sayang banget kan kalau terjadi kenapa-kenapa pada rumah, padahal baru keluar duit banyak untuk renovasi. Asuransi properti, bisa memberikan pertanggungan berupa biaya ganti rugi bila rumah kamu mengalami kerusakan akibat kebakaran hingga tindakan kejahatan seperti pencurian. Gak cuma fisik bangunannya saja yang dilindungi, asuransi properti juga menanggung harta benda yang ada di dalamnya. Jika kamu memiliki pertanyaan lainnya seputar permasalahan administratif atau hukum, tanyakan ke ahli hukum di Tanya Lifepal! Pertanyaan-pertanyaan tentang cara mengurus IMB untuk renovasi rumah Berikut ini sejumlah pertanyaan-pertanyaan seputar cara mengurus IMB untuk renovasi rumah yang perlu kamu ketahui. Apakah diperlukan mengajukan surat izin renovasi rumah? Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat IMB memiliki arti perizinan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan merawat bangunan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Renovasi sendiri termasuk ke dalam kegiatan membangun, mengubah, memperluas, atau mengurangi fisik bangunan itu sendiri. Karena itu, renovasi rumah membutuhkan surat izin atau IMB renovasi rumah. Jika tidak memilikinya, akan ada sanksi administratif maupun sanksi denda yang akan diterima oleh pemilik bangunan. Dimana mengurus IMB? Kepengurusan IMB merupakan kewenangan dari masing-masing pemerintah daerahnya, termasuk mengenai tempat pembuatannya. Beberapa daerah ada yang mempersilakan warganya untuk mengurus IMB langsung ke kantor kecamatan. Namun, beberapa juga ada yang meminta warganya untuk datang langsung ke kantor Dinas Tata Kota. Berapa biaya IMB renovasi rumah? Biaya pengurusan IMB renovasi rumah berbeda-beda antar daerahnya. Masing-masing daerah memiliki besaran retribusi sendiri-sendiri. Namun biasanya untuk menentukan berapa biaya penerbitan IMB itu menggunakan rumus Volume x Indeks Terintegrasi x Tingkat Kerusakan x Harga Satuan. Volume itu merupakan luas rumah yang akan direnovasi. Kemudian indeks terintegrasi yang dihitung petugas, tingkat kerusakan apakah renovasi itu terhitung renovasi besar atau sedang, dan harga satuan. Harga satuan ini biasanya tiap-tiap daerah berbeda. Kalau di Bandung, harga satuannya adalah Rp25 ribu. Pengurusan IMB ke dinas apa? Untuk kepengurusan pembuatan surat Izin Mendirikan Bangunan entah itu untuk keperluan bangun baru atau renovasi, kamu bisa melakukannya ke Dinas Tata Kota kabupaten atau kota setempat. Namun, beberapa daerah ada yang memberikan kemudahan bagi warganya untuk dapat mengurus IMB ke kantor kecamatan domisili mereka.
RumahCom – Anda baru saja membeli rumah atau tanah? Selamat, ya! Namun, tidak cukup sampai di situ saja. Masih banyak hal-hal yang perlu diurus terkait kepemilikan rumah atau tanah, salah satunya IMB online atau Izin Mendirikan Bangunan. IMB online merupakan perizinan yang diberikan oleh kepala daerah kepada pemilik tanah atau bangunan. Tujuannya bisa untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. Karena itu, penting untuk mengurus IMB online sebelum membangun sebuah hunian. Tapi, Anda sudah tahu belum bagaimana cara mengurus IMB online? Saat ini pun mengurus IMB sudah tidak perlu repot-repot ke kantor DPU Dinas Pekerjaan Umum setempat, sebab Anda bisa membuat IMB online. Kemajuan teknologi sudah mempermudah kita dalam banyak hal, termasuk proses pembuatan IMB online. Dengan IMB online, Anda akan sangat menghemat banyak waktu dan tenaga. Lantas, bagaimana cara mengurus IMB online? Sebelum itu, berikut beberapa poin penting yang juga akan dibahas dalam artikel ini tentang IMB online Apa Itu IMB Online?Membeli Rumah dan Tanah yang Sudah Ber-IMBCara Mengurus IMB Online Contoh Formulir IMB OnlineCara Mengurus IMB OfflineKelebihan Bangunan yang Punya IMBTujuan dan Fungsi IMB Yuk, langsung simak pembahasan lengkap mengenai apa itu IMB online hingga contoh formulir dan cara mengurusnya di bawah ini! Apa Itu IMB Online? IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan, diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009. IMB online punya peranan untuk melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan tata ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB online menunjukkan bahwa rencana konstruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan untuk kepentingan bersama. Membeli Rumah dan Tanah yang Sudah Ada IMB Rumah dan tanah yang Anda punya perlu memiliki IMB online karena akan memberikan Anda kenyamanan dalam pembangunan rumah nantinya. Bagaimanapun, mengurus IMB online memang tak semudah membalikkan telapak tangan. Ada banyak dokumen yang harus Anda siapkan. Belum lagi waktu dan biaya yang dihabiskan. Jika Anda berencana membeli rumah atau tanah, pilihlah yang sudah memiliki IMB online atau bebas biaya pengurusan IMB online. Mungkin harganya agak lebih mahal dibanding rumah dan tanah tanpa IMB, tapi Anda jadi tak perlu repot mengurus IMB online sendiri. Daftar rumah dan tanah ber-IMB bisa Anda cek di sini. Cara Mengurus IMB Online Pelayanan pembuatan IMB online membuat Anda tidak perlu datang langsung ke kantor Pengawasan dan Penertiban Bangunan P2B setempat. Berikut adalah cara mengurus IMB online di Bekasi 1. Registrasi IMB Online Kunjungi website “Masuk” di kanan atas homepageKlik “Belum memiliki account?” untuk melakukan data nomor KTP, KK, nama, tempat dan tanggal lahir, alamat lengkap, pekerjaan, nama ibu, status warga negara, nomor HP, email, serta “Daftar”. Link verifikasi akan dikirimkan ke email Anda. Klik link tersebut, sehingga Anda resmi terdaftar di website. 2. Mengajukan Permohonan IMB Online Setelah terdaftar dan masuk signed-in, Anda akan masuk halaman depan website Pemkot Bekasi. Arahkan kursor ke menu “Buat Permohonan” lalu pilih “Izin Mendirikan Bangunan Rumah Tinggal”. Lalu, klik “Baru” membuat pengajuan baru. 3. Unggah Scan Dokumen IMB Online Berikut dokumen yang dibutuhkan dalam bentuk scan format JPG/PNG/PDF sebagai persyaratan mengurus IMB Online Surat PermohonanSurat TanahKTP atau identitas diriBukti lunas PBBKeterangan Rencana Kota KRKGambar rencana bangunanPerhitungan konstruksi untuk bangunan lebih dari dua lantaiPersetujuan tetangga, diketahui kelurahan dan kecamatan untuk yang di luar perumahanBerkas pendukung jika diperlukanSurat Pernyataan Keruntuhan Bangunan untuk bangunan yang lebih dari dua lantaiSurat Permohonan Izin Mendirikan BangunanSurat Pemberitahuan Mendirikan BangunanSurat Pernyataan Kesanggupan Perbaikan Kerusakan Mendirikan BangunanSurat Pernyataan Dokumen Asli Selain itu, masukkan juga Data Permohonan yang berisi Nomor KRKTanggal KRKAlamat pemohonAlamat lokasi bangunanNomor surat tanahJenis bangunanLuas bangunanKecamatanKelurahan – Setelah semua lengkap diisi, klik “Kirim Permohonan”. – Anda bisa mengecek status permohonan melalui menu “Cek Status” di baris menu atas dengan memasukkan nomor permohonan. Sistem IMB online diterapkan mulai 1 Februari 2014 dan diharapkan dapat menekan praktik percaloan yang marak terjadi. Untuk menghindari celah bagi pembuat IMB online palsu, verifikasi dokumen akan dilakukan saat pemohon mengambil sertifikat IMB online di masing-masing kecamatan, yaitu setelah pemohon selesai membayar retribusi pembuatan IMB online. Contoh Formulir IMB Online Anda bisa menyalin contoh formulir IMB online di bawah ini 1. Contoh Formulir IMB Online Nomor Lampiran 1 satu berkas Perihal Permohonan serta Pernyataan Kebenaran & Keabsahan Dokumen atas Izin Mendirikan Bangunan Yth. Jakarta, …………………………………. Kepada Kepala Unit PTSP Kecamatan Di Tempat Dengan hormat, Yang bertanda tangan dibawah ini, Untuk Perorangan Nama Pemohon …………………………………………….………… Alamat …………………………………………….………… No. Telp / HP …………………………………………….………… Jenis Usaha …………………Jika untuk kepentingan usaha Untuk Badan Usaha / Koperasi / Yayasan Nama Pemohon …………………………………………….…… Alamat …………………………………………….………… No. Telp / HP …………………………………………….………… Nama Perusahaan …………………………………………….………… Jabatan …………………………………………….………… Bidang Usaha …………………………………………….………… Jenis Usaha …………………………………………….………… Sub-jenis Usaha …………………………………………….………… Dengan ini bermaksud mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan dengan data sebagai berikut Letak Lahan …………………………………………….………………………………………………..Jalan ………………………………………….RT/RW ……….…………..…………..Kelurahan …………………………….……………………………………….………….Kecamatan ……………………………………….………………………………………Kota Administrasi ……………………………………….……………….………………Luas lahan dimohon ……………………………………… m2 ……………………………..Rencana Pemanfaatan ……………………………………….………………………..Jumlah Unit ……………………………………….…………………………………….. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami lampirkan berkas-berkas sesuai dengan checklist persyaratan Izin Mendirikan Bangunan online. Adapun data terdapat dalam lampiran dokumen permohonan Izin Mendirikan Bangunan ini adalah Benar dan Sah. Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa dokumen yang telah kami berikan tidak benar, maka kami bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Bersamaan dengan ini kami menyatakan bahwa tanah yang kami mohonkan tidak ada permasalahan dan tidak dalam sengketa kepemilikan dengan pihak manapun, baik sengketa terhadap subyek pemegang hak, maupun obyek hak, tanda-tanda batas atau tanaman/bangunan yang ada diatas tanah tersedut Demikian permohonan dan pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya, tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Atas perhatian Bapak / Ibu, kami ucapkan terima kasih. Pemohon Ttd dan/atau cap diatas materai Rp. 6000 ………………………… Jabatan KOP PERUSAHAAN Untuk Badan Usaha / Koperasi / Yayasan Alamat ….. No Telp ….. Email….. 2. Contoh Surat Kuasa SURAT KUASA Yang bertanda tangan di bawah ini Saya Nama ………………………………………………….. Alamat ………………………………………………….. ……………………………………………. Nama Badan Hukum bila badan hukum/yayasan ………………………………………………………….. Alamat Perusahaan bila badan hukum/yayasan ………………………………………………….. …………………………………………………..…………………………………………………..…….. Dengan ini memberi kuasa kepada Nama ………………………………………………….. Alamat ………………………………………………….. ………………………………………………….. Jabatan ………………………………………………….. Untuk mengurus/menyelesaikan persyaratan administrasi dan/atau persyaratan teknis permohonan Perizinan/ Non Perizinan di Dinas PM & PTSP / Unit Pelaksana PTSP Kota / Kabupaten / Unit Pelaksana PTSP Kelurahan / Unit Pelaksana PTSP Kelurahan. Demikian Surat Kuasa ini dibuat agar dapat dipergunakan seperlunya. ………………………….. ………………………….. Yang menerima Kuasa Yang memberi Kuasa, Ttd dan/atau cap diatas materai 6000 ……………………………… Jabatan Cara Mengurus IMB Offline Dikutip dari laman DPPB, selain pembuatan IMB online, pengurusan IMB juga masih dilayani secara offline atau datang langsung. Persyaratannya adalah sebagai berikut Kartu Tanda Penduduk KTPNomor Pokok Wajib Pajak NPWPSurat bukti kepemilikan tanah berupa Sertifikat tanah. Surat Keputusan Pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah oleh pejabat yang berwenang dari instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut. Surat Persetujuan/Penunjukan Gubernur/Walikota untuk bangunan gedung bersifat sementara, bangunan gedung di atas/bawah prasarana, bangunan gedung di atas/bawah air atau bangunan gedung khusus dan penampungan sementara. Surat pernyataan dari instansi pemerintah khusus untuk bangunan gedung milik pemerintah. Surat pernyataan di atas materai dari pemohon diketahui lurah, yang menyatakan bahwa tanah yang dikuasai tidak dalam keadaan sengketa untuk pengajuan untuk lahan yang memiliki luas lebih dari m2 lima ribu meter persegi atau yang Rencana Kota KRK.Rencana Tata Letak Bangunan RTLB bagi yang arsitektur ditandatangani oleh arsitek yang memiliki IPTB bagi yang dipersyaratkan;Perencanaan struktur bangunan gedung beserta lampiran hasil penyelidikan tanah yang ditandatangani oleh perencana struktur yang memiliki IPTB bagi yang dan perhitungan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung yang ditandatangani oleh perencana mekanikal dan elektrikal yang memiliki IPTB bagi yang yang dilegalisir IPTB penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal, dan elektrikal bangunan gedung bagi yang dan gambar IMB lama untuk kegiatan penambahan dan/atau perubahan bangunan. Tips scan semua dokumen di atas agar Anda memiliki cadangan data elektronik jika sewaktu-waktu hilang atau dibutuhkan. Kelebihan Bangunan yang Punya IMB Disadur dari Wikipedia, rumah atau bangunan yang telah ber-IMB memiliki kelebihan dibanding yang tidak ber-IMB, yakni Bangunan memiliki nilai jual yang kredit status peruntukan dan rencana jalan. Tujuan dan Fungsi IMB IMB telah diatur dalam Undang Undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan, Undang Undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan PP nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dalam Undang-Undang tersebut dikatakan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan. Jadi, IMB dapat dikatakan berfungsi sebagai Hal wajib karena menjamin kejelasan dan eksistensi bangunan bukti legal bangunan yang telah Anda menjadi alat’ dalam menunjukkan penguasaan suatu lahan atau kawasan untuk meningkatkan harga rumah Anda, ketika akan dalam melakukan klaim asuransi rumah apabila terjadi kerusakan. IMB online akan mempermudah Anda yang tidak punya banyak waktu untuk bolak-balik kantor P2B. Dengan IMB online, Anda bisa mengurus dokumen dari rumah saja. Pastikan koneksi internet Anda lancar agar proses pengunggahan dokumen IMB online tidak terganggu dan Anda tidak perlu mengulang dari awal. Bagaimana tahapan menyelesaikan sengketa tanah yang sering kali menimbulkan kesalahpahaman? Berikut uraiannya! Hanya yang percaya Anda semua bisa punya rumah.
Memiliki IMB Izin Mendirikan Bangunan akan membuat Anda mempunyai kepastian hukum tentang bangunan yang akan Anda dirikan. Termasuk pula di dalamnya adalah kelayakan, kenyamanan, dan keamanan bangunan yang sesuai akan fungsi dan kasus yang terjadi dengan ketiadaannya IMB Izin Mendirikan Bangunan saat mendirikan rumah, malah akan membuat kerepotan sang pemilik rumah, misalnya tanpa sepengetahuannya, jalan di depan rumah akan mengalami pelebaran sebanyak 6 meter sementara rumah yang didirikan sudah hampir separuh saja dia harus merenovasi ulang bangunan rumahnya, hal ini sangatlah merugikan. Rugi waktu dan tentu saja rugi mengurus IMB Izin Mendirikan Bangunan tentu saja juga akan mendatangkan keuntungan bagi sang pembilik bangunan, contohnya dia akan tahu rencana pemerintah terhadap area di sekitar bangunan rumahnya sehingga rencana pembangunan, renovasi, dan lain-lain dapat disesuaikan dengan hal tersebut. Tak hanya itu, dengan memiliki IMB Izin Mendirikan Bangunan juga berpengaruh terhadap pengajuan kredit pada Mengurus IMB Izin Mendirikan BangunanAda beberapa hal yang perlu Anda siapkan sebelum mengurus IMB, diantaranya adalah beberapa syarat administrasi seperti; formulir permohonan Izin Mendirikan Bangunan IMB, foto copy KTP pemilik bangunan, foto copy bukti kepemilikan tanah yang sah, foto copy pembayaran dan pelunasan PBB Pajak Bumi dan Bangunan, gambar IMB, dan gambar arsitektur rumah. Segera saja Anda memenuhi beberapa persyaratan tersebut sebelum Anda mengajukan permohonan IMB Izin Mendirikan Bangunan.Adapun proses untuk pengurusan IMB Izin Mendirikan Bangunan adalah sebagai berikut, setelah Anda memenuhi beberapa persyaratan administrasi di atas, maka sebaiknya Anda segera mengajukan permohonan IMB pada pemerintah bersangkutan, kira-kira dalam jangka waktu lima hari Anda akan mendapatkan informasi revisi dari GSB, KLB, KDB, dan lain-lain, juga beberapa revisi yang terkait dengan bangunan yang akan Anda terbitnya IP Ijin Pembangunan maka Anda sudah boleh untuk memulai membangun, sembari menuggu terbitnya IMB dalam jangka waktu kurang lebih 20 hari Anda ketahui bahwa IMB memiliki masa berlaku selama 1 tahun. Setelah IMB Izin Pendirian Bangunan Anda terbit, maka Anda dapat mengajukan permohonan IPB Ijin Penggunaan Bangunan atau Sertifikat Laik Fungsi SLF yang nanti akan berlaku kurang lebih 10 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk non hunian tinggal. Mengurus IPB juga sama pentingnya dengan mengurus IMB Izin Mendirikan Bangunan.HUBUNGI KAMIHotline 6221 86908595/96Whatsapp 081802265000Email binamanajemenglobal bmgperizinan
RumahCom – Langkah, syarat IMB Izin Mendirikan Bangunan, dan cara mengurus IMB adalah hal utama yang tak boleh luput perhatian saat akan membangun rumah maupun merenovasinya. Sebab jika bangunan tidak disertai Izin Mendirikan Bangunan, akan berdampak pada sanksi yang diatur pemerintah daerah dan legalitas lainnya. Meskipun terkesan rumit, namun proses kepemilikan IMB dimulai dari syarat hingga alur pengajuannya akan banyak memberikan kenyamanan dalam pembangunan rumah nantinya. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini untuk persiapan Anda dalam mengurus Izin Mendirikan Bangunan dan syarat IMB lebih detail. Dari pemaparan artikel ini, berikut beberapa informasi penting IMB adalah sebagai berikut Cara Mengurus IMB Manfaat IMB Syarat IMB Sanksi Bangunan yang Tidak Punya Izin Mendirikan Bangunan Cara Mengurus IMB Izin Mendirikan Bangunan atau IMB adalah surat bukti dari Pemerintah Daerah bahwa pemilik bangunan gedung dapat mendirikan bangunan sesuai fungsi yang telah ditetapkan dan berdasarkan rencana teknis bangunan gedung yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah. Adapun landasan hukum yang meregulasi Izin Mendirikan Bangunan adalah Undang-Undang nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Undang-Undang nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Peraturan Presiden RI No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Berikut cara mengurus IMB yang dapat Anda ikuti tahapannya. Namun, perlu dicatat Anda harus mempersiapkan segala persyatan dokumen yang diperlukan dan proses pengurusan IMB adalah sekitar 20-21 hari. Cara mengurus IMB yang pertama adalah dengan mendatangi kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu BTSP setempat. Jika bangunan yang ingin dibangun berukuran di bawah 500 m2, maka dapat mendatangi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu PTSP di kecamatan setempat. Isi formulir pengajuan pengukuran tanah. Lakukan pembayaran biaya pengukuran. Tunggu sekitar satu minggu, untuk melakukan pengukuran tanah dan gambar denah bangunan oleh petugas. Lalu gambar denah yang berupa blueprint akan dijadikan dasar pembuatan IMB. Manfaat IMB Manfaat IMB penting untuk keberlangsungan bangunan jangka panjang. Memiliki Izin Mendirikan Bangunan atau IMB akan memberikan banyak manfaat bagi keberadaan rumah atau bangunan Anda. Pertama, dapat memberikan perlindungan hukum dan memudahkan mendapat kepastian. Kemudian, dengan adanya Izin Mendirikan Bangunan atau IMB juga akan memudahkan Anda menaikkan harga bangunan dan tanah di kemudian hari. Selain itu, Anda juga mendapatkan jaminan bila sewaktu-waktu membutuhkan pinjaman uang di bank dengan memiliki Izin Mendirikan Bangunan. IMB adalah persiapan penting yang perlu Anda simak sejak awal. Dengan memahami syarat IMB, secara tidak langsung Anda sudah meminimalisir atau bahkan mengantisipasi kelalaian seperti adanya pelebaran jalan di depan rumah. Izin Mendirikan Bangunan juga bisa berpengaruh pada tinggi-rendahnya harga bangunan dan tanah ke depannya. Berikut daftar perumahan di Jakarta dengan harga jual Rp800-900 juta. Tips IMB berbeda untuk rumah di bawah 500 meter persegi. Anda bisa langsung datang ke Kecamatan di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu PTSP Kecamatan, kemudian mengisi formulir untuk survei. Syarat IMB Izin Mendirikan Bangunan Seperti yang kita ketahui, syarat IMB dan proses pembuatan Izin Mendirikan Bangunan sangat penting untuk mewujudkan tata letak bangunan rumah yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan yang berlaku. Adapun sanksi yang dikenakan bagi yang tidak memiliki IMB adalah berupa denda bahkan perobohan rumah atau bangunan yang telah tertulis pada PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Tahun 2002. a. Syarat IMB Rumah Tinggal Perlu diketahui, mengurus IMB dapat diajukan dengan catatan rumah tinggal memiliki luas tanah kurang dari kondisi tanah tidak harus kosong, dan jumlah lantai maksimal tiga lantai. Beberapa syarat IMB yang perlu Anda persiapkan antara lain, identitas pemohon atau penanggung jawab, bukti kepemilikan tanah, bukti pembayaran PBB Pajak Bumi dan Bangunan, dan gambar arsitektur untuk bangunan rumah tinggal. Ini salah satu syarat IMB yang umum untuk Anda memulai prosedur selanjutnya agar mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan. Setelah mengetahui syarat IMB seperti di atas, berikut penjelasan alur pengajuan Izin Mendirikan Bangunan untuk rumah tinggal. Sebagai pelaksanaannya, setiap daerah memiliki peraturannya sendiri perihal pajak dan retribusi daerah. Langkah pertama yang Anda lakukan adalah mengambil formulir pengurusan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB di Dinas Pekerjaan Umum PU setempat. Lalu, isi dan menandatangani formulir di atas materai sebagai syarat IMB selanjutnya. Kemudian, pihak Kelurahan dan Kecamatan tempat berdirinya rumah akan melegalisir formulir menjadi 3 rangkap. Berikut daftar dokumen syarat IMB lengkap untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan rumah tinggal. Gambar denah, tampak minimal 2 gambar, potongan minimal 2 gambar, rencana pondasi, rencana atap, rencana sanitasi dan site plan sebagai syarat IMB. Gambar konstruksi beton serta penghitungannya. Gambar konstruksi baja serta penghitungannya. Hasil penyelidikan tanah serta uji laboratorium mekanika tanah untuk bangunan berlantai 2 atau lebih. Surat keterangan kepemilikan tanah/sertifikat HM Hak Milik/HGB Hak Guna Bangunan. Surat persetujuan tetangga, untuk bangunan berimpit dengan batas persil. Surat kerelaan tanah bermaterai dari pemilik tanah yang diketahui oleh lurah serta camat, apabila tanah bukan milik pemohon. Surat Perintah Kerja SPK apabila pekerjaan diborongkan. Ada izin usaha HO untuk bangunan komersial. Ada izin prinsip dari pejabat kepala daerah bila lokasi bangunan menyimpang dari Tata Ruang Kota untuk syarat IMB terakhir. Setelah itu, formulir Izin Mendirikan Bangunan atau IMB diserahkan ke PU, dan Anda akan diberitahu apakah permohonan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB disetujui atau tidak. Pemeriksaan dan evaluasi syarat IMB dilakukan oleh Pemerintah Daerah akan berlangsung selama 7-14 hari kerja. Untuk biaya yang dikeluarkan, Anda akan diminta untuk membayar retribusi sebagai syarat IMB tahap akhir sebelum pemerintah mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan. b. Syarat IMB Bangunan Umum Berdasarkan syarat IMB, yang harus dipenuhi dibedakan menjadi dua yaitu, bangunan umum bertingkat 8 – 9 lantai atau lebih dalam mengurus Izin Mendirikan Bangunan. Kedua jenis bangunan umum ini memiliki beberapa syarat IMB dan alur yang berbeda dalam prosesnya. Berikut daftar yang perlu Anda persiapkan untuk mengurus IMB dengan bangunan umum bertingkat sampai dengan 8 lantai Formulir permohonan syarat IMB. Surat pernyataan tidak sengketa bermaterai. Surat Kuasa jika dikuasakan. KTP dan NPWP pemohon dan/yang dikuasakan. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen. Bukti Pembayaran PBB. Akta Pendirian Jika pemohon atas nama perusahaan/badan/yayasan. Bukti kepemilikan tanah surat tanah. Ketetapan Rencana Kota KRK/RTLB. SIPPT untuk luas tanah > m2. Gambar rancangan arsitektur terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan direncanakan oleh arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah. Gambar konstruksi serta perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah direncanakan oleh perencana konstruksi yang memiliki IPTB. Gambar Instalasi LAK/LAL/SDP/TDP/TUG. IPTB Izin Pelaku Teknis Bangunan arsitektur, konstruksi dan instalasi legalisir asli. Izin Mendirikan Bangunan lama dan lampirannya untuk permohonan merubah/menambah bangunan. Untuk membuat IMB Bangunan Umum, Anda dapat mendatangi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu PTSP kota administrasi, kemudian mengajukan formulir dan dokumen-dokumen di atas sebagai syarat IMB untuk kemudian diteliti dan dilakukan survei lokasi. Setelah petugas melakukan survei, Anda akan diminta membayar retribusi sebagai syarat IMB sesuai perhitungannya lalu mendapatkan tanda bukti pembayaran yang selanjutnya diserahkan kembali ke loket PTSP untuk diterbitkan Izin Mendirikan Bangunan. Anda akan mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan yang bisa diambil nantinya. Selanjutnya, akan dipaparkan syarat IMB dan alur pengajuan Izin Mendirikan Bangunan untuk bangunan umum bertingkat 9 lantai atau lebih. Banyak kesamaan dengan syarat bangunan umum bertingkat sampai dengan 8 lantai, berikut daftar lengkapnya Formulir Pendaftaran Izin Mendirikan Bangunan sebagai syarat IMB pertama. Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon Fotokopi Sertifikat Tanah, yang telah dilegalisir notaris Fotokopi PBB Tahun terakhir Menyertakan Ketetapan Rencana Kota KRK dan Rencana Tata Letak Bangunan RTLB/ Blokplan dari BPTSP Mencantumkan fotokopi Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah SIPPT dari Gubernur, apabila luas tanah daerah perencanaan M2 atau lebih. Gambar rancangan arsitektur terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan direncanakan oleh arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah Rekomendasi hasil persetujuan Tim Penasehat Arsitektur Kota TPAK, apabila luas bangunan 9 Lantai atau lebih, Hasil Penyelidikan Tanah yang dibuat oleh konsultan, Persetujuan Hasil Sidang TPKB, apabila ketinggian bangunan 9 lantai atau lebih dan atau bangunan dengan basement lebih dari 1 lantai, atau bangunan dengan struktur khusus. Gambar Instalasi LAK/LAL/SDP/TDP/TUG Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD apabila luas bangunan sampai dengan M2, atau rekomendasi AMDAL apabila luas bangunan lebih dari M2. Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas Pelaksanaan Bangunan dari Pemilik Bangunan. Surat Kuasa jika dikuasakan. Setelah Anda mempersiapkan berbagai dokumen di atas, kemudian berkas akan dimasukan dan disidangkan oleh Tim Penasehat Arsitektur Kota TPAK. Jika berkas lulus maka akan disidangkan kembali oleh Tim Penasehat Konstruksi Bangunan TPKB dan Perencanaan Instalasi dan M&E ke Tim Penasehat Instalasi Bangunan TPIB. Kemudian untuk biaya yang perlu dikeluarkan sama halnya dengan mengurus IMB rumah tinggal, yakni Anda akan diminta membayar retribusi lalu mendapatkan tanda bukti pembayaran sebagai berkas terakhir sebelum Izin Mendirikan Bangunan diterbitkan. Contoh Surat Permohonan IMB Contoh Surat Permohonan IMB versi PDF klik di sini. Sanksi Bangunan yang Tidak Punya IMB Tidak layak fungsi dan tidak dapat diperbaiki Dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan gedung dan/atau lingkungannya Tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan Selain pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud, dapat dikenai sanksi denda paling banyak 10% sepuluh persen dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun. Sehingga merujuk Pasal 7 ayat 1 diatur bahwa Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan. Persyaratan teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung. Penggunaan ruang di atas dan/atau di bawah tanah dan/atau air untuk bangunan gedung harus memiliki izin penggunaan sesuai ketentuan yang berlaku. Persyaratan administratif dan teknis untuk bangunan gedung adat, bangunan gedung semi permanen, bangunan gedung darurat, dan bangunan gedung yang dibangun pada daerah lokasi bencana ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai kondisi sosial dan budaya setempat. Bangunan gedung yang dimaksud di sini memiliki fungsi hunian sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, meliputi bangunan untuk rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah susun, dan rumah tinggal sementara. Demikian ulasan lengkap mengenai Izin Mendirikan Bangunan, mulai dari persyaratan yang perlu dipersiapkan, alur pengajuan, dan cara mengurusnya hingga pengajuan sampai diterbitkan. Semoga perencanaan properti Anda berlangsung dengan lancar, sehingga proses ke depannya seperti jual dan beli rumah mendapatkan harga yang terbaik di masa yang akan datang. IMB adalah hal penting yang harus dimiliki saat akan membangun rumah maupun merenovasinya. Simak penjelasan lengkap mengenai IMB di video ini! Hanya yang percaya Anda semua bisa punya rumah. Pencarian AgenHubungi Agen Profesional yang Akan Membantu Kebutuhan AndaTemukan Agen
cara membuat imb di bekasi